AKP Sarno menjelaskan, setelah mengambil burung merpati di lokasi kedua, aksi pelaku tersebut dipergoki warga sekitar. Pelaku yang berhasil diamankan oleh warga ini kemudian diserahkan ke Polsek Bobotsari berikut barang buktinya.
"Pelaku merupakan residivis dan pernah dihukum karena kasus pencurian dengan pemberatan pada tahun 2019," jelasnya.
Barang bukti yang diamankan yakni delapan ekor burung merpati, satu buah tas gendong warna hitam dan satu buah sangkar burung merpati.
Menurut dia, saat dimintai keterangan, tersangka mengaku nekad melakukan pencurian karena tidak bekerja dan membutuhkan uang. Rencananya burung Junaidi dan Nur Hidayati yang sudah dicuri tersebut akan dijual untuk mendapatkan uang. Akan tetapi aksinya malah dipergoki warga hingga diamankan ke Polsek Bobotsari.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya tersangka dikenakan Pasal 363 ayat (1) ke-3 KUHP tentang Pencurian dengan Pemberatan juncto Pasal 64 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara.
Editor : Arbi Anugrah