PURWOKERTO, iNews.id - Bagi masyarakat Kabupaten Banyumas dan sekitarnya yang masa berlaku Surat Izin Mengemudi (SIM) kendaraannya habis pada masa libur Lebaran 1442 hijriah, atau mulai tanggal 12-16 Mei 2021 tak perlu bingung. Pelayanan di Satuan Penyelenggara Administrasi SIM (Satpas) Polresta Banyumas memberikan toleransi bagi masyarakat yang masa berlaku SIM-nya habis pada masa libur lebaran tersebut.
"Jadi untuk pelayanan dari SIM sendiri itu nanti libur mulai dari tanggal 12 Mei 2021 sampai dengan tanggal 16 Mei 2021. Kemudian nanti buka kembali pada tanggal 17 Mei 2021. Jadi nanti untuk pemegang SIM yang habis masa berlakunya itu pada tersebut, tetap bisa diperpanjang," kata Kanit Regident Polresta Banyumas, Iptu Mia Novirila Savitry, Kamis (11/5/2021) malam.
Dia mengatakan jika masyarakat yang masa berlaku SIM-nya habis pada tanggal tersebut mendapatkan toleransi. di mana pada biasanya, sehari sebelum masa berlaku SIM habis,masyarakat diwajibkan untuk segera memperpanjang. Namun pada libur lebaran ini, masyarakat dapat mengajukan perpanjangan SIM baru pada tanggal 17 Mei 2021 hingga 19 Mei 2021.
"Jadi statusnya diperpanjang, tidak perlu buat SIM baru, asal habis berlakunya pada tanggal 12-16 Mei tadi, kami berikan waktu untuk perpanjang yang habis masa berlakunya saat hari libur lebaran. Sebenarnya kalau berdasarkan sistem itu kan, sehari mati dia harus sudah buat SIM baru. Nah ini ada toleransi pada saat nanti libur tanggal 12-16 Mei itu bisa diperpanjang pada tanggal 17-19 Mei," ujarnya.
Selain pelayanan SIM, pelayanan pembayaran pajak kendaraan bermotor di kantor Samsat Purwokerto dan Wangon juga libur. Pelayanan baru akan dibuka pada tanggal 17 Mei 2021. Agar tidak terjadi antrian panjang saat pengurusan pajak kendaraan, dia meminta agar masyarakat dapat memanfaatkan pelayanan pembayaran pajak kendaraan melalui Samsat drive thru atau Samsat keliling.
"Jadi nanti untuk Samsat ada drive thru, di Rita Super Mall juga ada, samsat keliling juga ada. Nanti masyarakat bisa memilih mana yang antriannya tidak terlalu panjang. Bisa juga memanfaatkan aplikasi Sakpole untuk melaksanakan pengesahan pajak tahunan," jelasnya.
Editor : Arbi Anugrah