PURWOKERTO, iNewsPurwokerto.id-Pemkab Banyumas bersama BPJS Ketenagakerjaan Purwokerto terus mendorong keikutsertaan pekerja dalam jaminan sosial ketenagakerjaan (Jamsostek). Pasalnya, para pekerja yang ikut program BPJS Ketenagakerjaan akan mendapatkan manfaat.
Pj Sekretaris Daerah (Sekda) Banyumas Agus Nur Hadie mengatakan Pemkab Banyumas telah memiliki Instruksi Bupati No 560/1991/2023. Pada intinya, Pemkab terus mendorong keikutsertaan para pekerja di Banyumas untuk wajib ikut dalam BPJS Ketenagakerjaan.
"Pada Rabu (5/6/2024), Pemkab bersama BPJS Ketenagakerjaan juga melakukan sosialisasi Instruksi Bupati No 560/1991/2023. Sesi sosialisasi diperuntukkan bagi perlindungan tenaga kerja sektor jasa konstruksi,"jelas Pj Sekda pada Kamis (6/6/2024).
Menurutnya, sosialisasi akan terus digenjot, karena hingga awal Juni baru sekitar 22 persen tenaga kerja yang ikut dan terakuisisi dalam BPJS Ketenagakerjaan.
"Pemkab terus bekerjasama dengan BPJS Ketenagakerjaan untuk melaksanakan sosialisasi bersama mengedukasi kepada masyarakat terkait program BPJS kerenagakerjaan. Hal itu dilakukan dalam rangka mengingatkan kembali sekaligus mengevaluasi tentang impelementasi Instruksi Bupati tentang kewajiban jamininan sosial ketenagakerjaan. Karena hingga awal Juni baru 22 persen yang ikut,"katanya.
Pj Sekda mengingatkan bahwa dalam Instruksi Bupati tersebut disebutkan menjadi kewajiban bagi pekerja untuk ikut serta dalam jaminan sosial ketenagakerjaan.
"Dari seluruh OPD, BUMD, BUMDes, kecamatan, kelurahan, pemerintahan desa, RW hingga RT. Pada kesempatan sosialisasi kali ini yang ditekankan adalah terkait jasa konstruksi, jadi nantinya kepada penyedia jasa konstruksi pemenang lelang wajib mendaftarkan para pekerjanya ke BPJS Ketenagakerjaan "jelasnya.
Sementara Kepala BPJS Ketenagakerjaan Cabang Purwokerto Antony Sugiarto mengharapkan Pemkab Banyumas dapat mengawal perlindungan program BPJS Ketenagakerjaan. "Salah satu di antaranya adalah sektor jasa konstruksi sesuai dengan Instruksi Bupati No 560/1991/2023,"katanya.
Antony juga menekankan kepada seluruh pemberi kerja di sektor jasa konstruksi agar dapat memonitor dan memastikan tenaga kerjanya terdaftar program BPJS Ketenagakerjaan. dan pengisian data tenaga kerja harus sesuai dengan NIK by name by address.
"Nantinya setiap penyedia jasa konstruksi yang akan mendaftarkan pekerjanya agar bisa didaftarkan maksimal 5 hari sejak tanggal penetapan SPK,"jelasnya.
Editor : Elde Joyosemito