Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Aa Text
Share:
Read Next : KAI Daop 5 Purwokerto Layani 7,23 Juta Penumpang, Naik 11 Persen
Advertisement . Scroll to see content

Dalam Kondisi Hamil Sahkah Terjadi Perceraian Suami Istri, Berikut Penjelasan Ulama

Kamis, 27 Juni 2024 | 11:49 WIB
  • author VitrIanda Hilba Siregar
Dalam Kondisi Hamil Sahkah Terjadi Perceraian Suami Istri, Berikut Penjelasan Ulama
Sahkah perceraian saat istri sedang hamil. Foto: Freepik

Bahkan para ulama sepakat, boleh mencerai istri saat kondisinya hamil. Adapun anggapan yang tersebar di tengah masyarakat awam, bahwa wanita hamil tidak sah dicerai, adalah anggapan yang keliru.

Bahkan suatu talak disebut sunni, manakala terjadi pada dua kondisi:

Pertama, dilakukan saat wanita sedang hamil.

Kedua, dilakukan saat wanita berada dalam kondisi suci (tidak sedang haid atau nifas), sebelum disetubuhi.

Dalil yang mendasari ini adalah firman Allah ta’ala,

يَٰٓأَيُّهَا ٱلنَّبِيُّ إِذَا طَلَّقۡتُمُ ٱلنِّسَآءَ فَطَلِّقُوهُنَّ لِعِدَّتِهِنَّ

Wahai Nabi! Apabila kamu menceraikan istri-istrimu maka hendaklah kamu ceraikan mereka pada waktu mereka dapat (menghadapi) idahnya. (QS. At-Thalaq : 1)

Editor: Vitrianda Hilba SiregarEditor Jakarta

Related News

Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.

Latest News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut