Ungkap Kasus Pupuk Ilegal, Polresta Banyumas Terima Penghargaan dari Kementan

Kasat Reskrim Polresta Banyumas Kompol Andryansyah Rithas Hasibuan mengatakan bahwa penghargaan yang diterima merupakan sebuah prestasi dari kinerja jajaran Sat Reskrim Polresta Banyumas dalam melawan peredaran pupuk palsu/ilegal di Banyumas yang merugikan masyarakat.
"Itu semua tidak terlepas dari kinerja seluruh anggota, khususnya unit Tindak Pidana Tertentu (Tipidter). Di sisi lain, terungkapnya kasus tersebut juga berkat kecepatan warga dalam melapor adanya peredaran pupuk palsu," ujarnya.
Dalam pengungkapan kasus tersebut, petugas mengamankan empat orang terkait dengan pupuk ilegal, yaitu HP (36) alias Bakil, CHA (31), MCH (36), dan P (26), seluruhnya merupakan warga Kabupaten Bojonegoro, Jawa Timur.
Selain itu, pihaknya juga menangkap seorang pria berinisial AF (40), warga Kabupaten Gresik, Jawa Timur, yang diketahui sebagai pemilik pabrik pupuk Bio cr Muara 16.16.16, yakni PT Semeru Jaya Gemilang.
Editor : EldeJoyosemito