get app
inews
Aa Read Next : Rakor Pengamanan Pilkada Banyumas, Ini yang Dibahas

Ungkap Kasus Pupuk Ilegal, Polresta Banyumas Terima Penghargaan dari Kementan

Jum'at, 05 Juli 2024 | 12:01 WIB
header img
Polresta Banyumas menerima dpenghargaan dari Kementan karena telah ungkap kasus pupuk ilegal. (Foto: Istimewa)

PURWOKERTO, iNewsPurwokerto.id-Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Banyumas berhasil mengungkap kasus peredaran pupuk jenis NPK yang diketahui palsu atau ilegal dan tidak terdaftar di Kementerian Pertanian.

Kasus tersebut berhasil diungkap pada tanggal 29 November 2023 setelah pihaknya menerima laporan dari masyarakat terkait dengan adanya peredaran pupuk ilegal di wilayah Tambak, Kabupaten Banyumas.

Atas keberhasilan tersebut, Polresta Banyumas menerima penghargaan dari perwakilan pejabat Kementerian Pertanian (Kementan) Republik Indonesia yang diterima langsung oleh Kapolresta Banyumas, Kasat Reskrim beserta anggota Satuan Reskrim di Mapolresta Banyumas, Jumat (5/7/24).

Kapolresta Banyumas Kombes Pol Edy Suranta Sitepu mengatakan bahwa penghargaan tersebut merupakan sebuah kehormatan bagi Polresta Banyumas sekaligus penyemangat jajarannya untuk bekerja lebih maksimal lagi demi kepentingan masyarakat.

“Tentu penghargaan ini merupakan sebuah kehormatan bagi kami, Polresta Banyumas, dan menjadi motivasi kami untuk terus bekerja lebih keras dalam penanganan kasus atau pengawasan produk palsu dan ilegal guna mendukung pertanian yang berkelanjutan,” kata Kapolresta.

Kasat Reskrim Polresta Banyumas Kompol Andryansyah Rithas Hasibuan mengatakan bahwa penghargaan yang diterima merupakan sebuah prestasi dari kinerja jajaran Sat Reskrim Polresta Banyumas dalam melawan peredaran pupuk palsu/ilegal di Banyumas yang merugikan masyarakat.

"Itu semua tidak terlepas dari kinerja seluruh anggota, khususnya unit Tindak Pidana Tertentu (Tipidter). Di sisi lain, terungkapnya kasus tersebut juga berkat kecepatan warga dalam melapor adanya peredaran pupuk palsu," ujarnya.

Dalam pengungkapan kasus tersebut, petugas mengamankan empat orang terkait dengan pupuk ilegal, yaitu HP (36) alias Bakil, CHA (31), MCH (36), dan P (26), seluruhnya merupakan warga Kabupaten Bojonegoro, Jawa Timur.

Selain itu, pihaknya juga menangkap seorang pria berinisial AF (40), warga Kabupaten Gresik, Jawa Timur, yang diketahui sebagai pemilik pabrik pupuk Bio cr Muara 16.16.16, yakni PT Semeru Jaya Gemilang.

Editor : EldeJoyosemito

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut