"Memastikan adanya perlindungan bagi warga terdampak pembangunan Bendungan Bener dan menghindari penggunaan cara-cara penggusuran, pengusiran, dan pendekatan keamanan dalam penyelesaian masalah di Wadas," jelas Komisioner Komnas HAM Beka Ulung Hapsara dalam keterangannya, Jumat (25/2/2022).
Rekomendasi Komnas HAM itu berdasarkan investigasi mendalam segala pihak yang terlibat dalam kasus Wadas. Komnas HAM menemukan kurangnya sosialiasasi pembangunan Bendungan Bener dari pemerintah daerah kepada warga.
"Komnas HAM menyimpulkan minimnya sosialisasi informasi akurat dari pemerintah dan pemrakarsa pembangunan Bendungan Bener tentang rencana proyek, dampak dan tidak adanya partisipasi menyeluruh masyarakat menjadi pemicu ketegangan antar warga maupun warga dengan pemerintah,”ujarnya.
Editor : EldeJoyosemito