Terkait santunan yang diserahkan secara simbolis kepada Abid Ziven Saputra sebagai ahli waris Yunianto, Antony menyebutkan bahwa almarhum Yunianto adalah pekerja PT KA Properti Manajemen Purwokerto yang meninggal dunia karena sakit.
Santunan sebesar Rp208.305.830 yang diserahkan secara simbolis tersebut mencakup Jaminan Kematian, Jaminan Hari Tua, Jaminan Pensiun, dan beasiswa dari tingkat taman kanak-kanak hingga perguruan tinggi untuk dua anak.
"Istri almarhum Yunianto sudah meninggal dunia, sehingga kedua anaknya tinggal bersama nenek mereka. Alhamdulillah, beasiswa itu sangat bermanfaat karena kedua anak ini sudah tidak memiliki orang tua," katanya.
Antony menjelaskan bahwa pencairan beasiswa tersebut dilakukan per tahun agar dana tersebut benar-benar digunakan untuk pendidikan.
Sementara itu, Koordinator Pekerja Alih Daya PT KA Properti Manajemen Purwokerto, Agus Haryanto, menyatakan bahwa santunan dari BPJS Ketenagakerjaan sangat membantu karyawan PT KA Properti Manajemen, termasuk ahli waris mereka.
"Kami dari PT KA Properti Manajemen sangat berterima kasih atas program-program yang diberikan oleh BPJS Ketenagakerjaan. Apa yang disampaikan hari ini sangat bermanfaat bagi keluarga almarhum, khususnya anak-anaknya. Semoga ini dapat menambah semangat anak-anak almarhum yang menerima beasiswa tersebut," katanya.
Meskipun almarhum Yunianto merupakan pekerja alih daya PT KA Properti Manajemen, Agus menegaskan bahwa prinsipnya sama dengan karyawan-karyawan PT KA Properti Manajemen lainnya karena diikutsertakan dalam semua program BPJS Ketenagakerjaan.
Editor : EldeJoyosemito