Kemudian JPN mewakili Direktur PDAM Kabupaten Banyumas dalam sengketa kepemilikan tanah dengan nilai Rp 687.216.600. JPN juga memenangkan gugatan perdata sebagai penggugat terhadap Eko Tjipto Hartono dengan nilai keuangan sebesar Rp 200.764.000.000.
"Selain bantuan hukum litigasi, JPN juga melakukan non-litigasi atau penagihan mewakili BPJS Ketenagakerjaan, PT BPR BKK Bank Jateng, Bank Jateng Cabang Pembantu Pasar Wage, dan Bank Jateng Cabang Koordinator Purwokerto, dengan total pemulihan keuangan negara sebesar Rp 755.146.331," jelasnya.
Untuk kinerja di bidang pidana umum (Pidum), Kejari Purwokerto pada tahun 2024 menerima surat pemberitahuan dimulai penyidikan (SPDP) dari kepolisian sebanyak 296 perkara, dari mana 202 perkara telah dieksekusi.
Jenis perkara yang ditangani meliputi 62 perkara kejahatan narkoba, tiga perkara perdagangan orang, dan sisanya adalah perkara pidana umum lainnya.
Editor : EldeJoyosemito