get app
inews
Aa Read Next : Megawati Jadi Irup Pengibaran Bendera HUT Kemerdekaan Republik di Depan Sekolah Partai PDIP

Baru Kenal Perempuan Cantik Ini Dibawa ke Apartemen Tolak Diajak Begituan, Lalu Ditusuk Pria Kenalan

Kamis, 25 Juli 2024 | 14:56 WIB
header img
Polisi menciduk pelaku penusukan, KAS (20) terhadap perempuan yang baru dikenalnya dari media sosial, NRS (19) di kawasan Barito, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan kemarin. Foto: Ari

JAKARTA, iNewsPurwokerto.id - Polisi menciduk pelaku penusukan, KAS (20) terhadap perempuan yang baru dikenalnya dari media sosial, NRS (19) di kawasan Barito, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan kemarin. Adapun pelaku kini terancam hukuman 5 tahun penjara atas perbuatannya tersebut.

"Pelaku dikenakan pasal 351 KUHP dengan ancaman hukumannya 5 tahun penjara," ujar Kasi Humas Polres Jakarta Selatan, AKP Nurma Dewi pada wartawan, Kamis (25/7/2024).

Menurutnya, korban dan pelaku awalnya berkenalan melalui media sosial hingga akhirnya saling berkomunikasi lewat WhatsApp dan janjian bertemu di rumah salah satu teman korban. Keduanya lantas berkeliling sambil berjalan-jalan untuk mengakrabkan diri hingga akhirnya berakhir di apartemen milik pelaku kawasan Lenteng Agung, Jakarta Selatan. 

"Setelah itu, 2 hari kemudian berjalan lagi atau melakukan perjalanan untuk pulang ke rumah (korban), kemudian berhenti di Jalan Barito dan terjadi kasus sebagaimana dilaporkan," tuturnya.

Editor : Vitrianda Hilba SiregarEditor Jakarta

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut