Keesokan harinya, pada Selasa (23/7/2024) sekitar pukul 11.00 WIB, korban dan tersangka sepakat untuk kembali bertemu. Korban menentukan lokasi pertemuan di rumah saksi Fajar (30) di Desa Kracak.
"Di lokasi kejadian, tersangka melakukan penganiayaan menggunakan balok kayu sepanjang sekitar 30 cm, pecahan gelas kaca yang sebelumnya jatuh dan pecah, serta potongan batu bata yang ada di halaman rumah saksi Fajar. Akibatnya, korban mengalami luka robek pada lengan kiri atas dan dibawa ke RSUD Ajibarang untuk mendapatkan pengobatan, termasuk sembilan jahitan," terang Kasat Reskrim pada Kamis (01/08/24).
Barang bukti yang diamankan antara lain satu unit sepeda motor Yamaha Fazio warna hitam, satu balok kayu bercat hijau sepanjang sekitar 30 cm, pecahan gelas kaca bening, sapu dari bahan bambu dan sabut kelapa, batu dengan bercak darah, baju batik biru milik korban, serta hasil visum atas nama korban.
“Terkait dugaan penggunaan benda yang diduga senjata api, masih kami dalami dan selidiki. Jika ditemukan bukti, akan kami proses lebih lanjut,” imbuhnya.
Kasat Reskrim menambahkan, untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, pelaku dikenakan Pasal 351 ayat 1 KUHP (penganiayaan) dengan ancaman hukuman penjara 2 tahun delapan bulan.
Editor : EldeJoyosemito