get app
inews
Aa Text
Read Next : Pilkada Kian Dekat, BPJS Watch Ingatkan Kepala Daerah Lindungi Pekerja Badan Ad Hoc

BPJS Ketenagakerjaan Jalin Kerja Sama dengan PT BPR BKK Jateng, Lindungi Pekerja Rentan

Rabu, 07 Agustus 2024 | 11:18 WIB
header img
BPJS Ketenagakerjaan Cabang Purwokerto menjalin kerja sama dengan PT BPR BKK Jateng (Perseroda) Kantor Cabang (KC) Banyumas memberi perlindungan kepada pekerja rentan. (Foto: Istimewa)

PURWOKERTO, iNewsPurwokerto.id-BPJS Ketenagakerjaan Cabang Purwokerto menjalin kerja sama dengan perusahaan Bank Pemerintah Daerah (BPD) memberi perlindungan kepada pekerja rentan dari risiko sosial dan ekonomi yang mereka hadapi selama bekerja, seperti kecelakaan kerja dan kematian.

PT BPR BKK Jateng (Perseroda) Kantor Cabang (KC) Banyumas berpartisipasi dan menyalurkan program corporate social responsibility (CSR) kepada pekerja rentan di Kabupaten Banyumas, dalam perlindungan program Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM) BPJS Ketenagakerjaan.

Sebanyak 150 pekerja rentan (penderes) telah terlindungi selama satu tahun (12 bulan) perlindungan. Bantuan ini diserahkan oleh Kepala Cabang PT BPR BKK Jateng (Perseroda) Rahmad Santoso dan Kepala Bidang Operasional Sri Warningsih.

Kepala Kantor BPJS Ketenagakerjaan Cabang Purwokerto, Antony Sugiarto, menyampaikan apresiasinya terhadap partisipasi dan kepedulian dari PT BPR BKK Jateng (Perseroda) dalam memberikan perlindungan kepada pekerja rentan lewat program CSR-nya.

Antony, sapaan akrab Antony Sugiarto, mengungkapkan saat ini masih banyak pekerja rentan di wilayah Kabupaten Banyumas, namun baru sedikit yang tercover perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan. Sejumlah langkah mesti dilakukan untuk memperluas cakupan kepesertaan demi melindungi para pekerja informal tersebut.

Pekerja rentan yang dimaksud seperti penderes, buruh bangunan, tukang ojek, pekerja rumah tangga, marbot, tukang parkir, petani, nelayan, dan lain sebagainya. Pekerja kategori ini termasuk pekerja informal yang memiliki risiko dalam bekerja namun tidak memiliki kemampuan secara finansial untuk memperoleh perlindungan jaminan sosial.

Editor : EldeJoyosemito

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut