BPJS Ketenagakerjaan Jalin Kerja Sama dengan PT BPR BKK Jateng, Lindungi Pekerja Rentan

Antony mengatakan dengan iuran Rp16.800 tiap bulan per tenaga kerja, maka pekerja rentan akan mendapatkan perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan. Yaitu mulai dari perawatan tanpa batas biaya sesuai indikasi medis, hingga sembuh bagi peserta yang mengalami kecelakaan kerja.
Selanjutnya, apabila dalam masa pemulihan peserta tidak dapat bekerja untuk sementara waktu, BPJamsostek juga akan memberikan santunan Sementara Tidak Mampu Bekerja (STMB) sebesar 100 persen upah yang dilaporkan selama 12 bulan pertama dan 50 persen untuk bulan selanjutnya hingga sembuh.
Tak hanya itu, jika peserta meninggal dunia karena kecelakaan kerja, maka ahli waris berhak mendapatkan santunan JKK sebesar 48 kali upah terakhir yang dilaporkan, dengan manfaat beasiswa dari jenjang TK hingga perguruan tinggi maksimal sebesar Rp 174 juta tanpa minimal masa kepesertaan.
Sedangkan jika meninggal dunia bukan karena kecelakaan kerja, maka santunan yang akan diterima adalah sebesar Rp 42 juta dan manfaat beasiswa diberikan setelah minimal masa kepesertaan selama tiga tahun.
“Kami berharap ini dapat memicu kesadaran perusahaan-perusahaan lainnya untuk mau berpartisipasi dalam memberikan perlindungan kepada pekerja rentan. Semakin banyak pihak yang berpartisipasi aktif dalam program ini, semakin banyak saudara-saudara kita yang bekerja di sektor ekonomi informal yang terlindungi oleh negara melalui jaminan sosial ketenagakerjaan BPJS Ketenagakerjaan," tutup Antony.
Editor : EldeJoyosemito