Kepala BPJS Kesehatan Cabang Purwokerto, Niken Sawitri menjelaskan tindakan inisiasi Hemodialisis dilakukan setelah melalui pemeriksaan attau konsultasi dengan Konsultan atau Dokter Spesialis Penyakit Dalam yang telah bersertifikat HD.
“Setiap tindakan hemodialisis terdiri dari, persiapan pelaksanaan Hemodialisis sekitar 30 menit, pelaksanaan Hemodialisis sekitar 5 jam, dan evaluasi pasca Hemodialisis sekitar 30 menit, sehingga untuk setiap pelaksanaan HD diperlukan waktu mulai dari persiapan sampai dengan waktu pasca HD kurang lebih 6 jam. Kami berharap rumah sakit dapat memberikan pelayanan sesuai standar profesi dan memperhatikan hak pasien,” kata Niken.
Selain Saripah, ada Sukiran (69) yang sudah dirawat delapan hari di RSI Fatimah Cilacap. Istrinya Karsini (65) menjelaskan bahwa mereka merupakan peserta JKN segmen PBI-JK yang juga mendapatkan bantuan dari pemerintah.
“Sudah delapan hari suami saya dirawat di rumah sakit. Untuk sakitnya ada penyumbatan di usus jadi harus menjalani tindakan operasi. Operasinya membutuhkan waktu kurang lebih lima jam, mulai dari setengah lima sore sampai jam sembilan malam,” kata Karsini.
Ia mengungkapkan selama menjalani perawatan dari rumah sakit, tidak ada diskriminasi dengan pasien lain. Biaya operasi, obat-obatan, dan pelayanan lainnya gratis berkat menjadi peserta JKN.
“Kami sekeluarga setia menggunakan kepesertaan JKN. Sebelum operasi usus ini, suami saya juga sudah pernah menggunakan untuk operasi katarak. Semuanya tanpa biaya tambahan dan pelayanan selalu diberikan yang terbaik. Dokter dan perawat tidak mempersulit dan semua serba cepat dan dimudahkan,” pungkasnya.
Editor : EldeJoyosemito