“Di mana-mana juga begitu pak,” kata pegawai SPBU dikutip Selasa (13/8/2024).
Merasa tidak puas dengan penjelasan petugas, pelanggan terus mendesak agar ditunjukkan bukti tertulis mengenai peraturan biaya administrasi. Ia bahkan menegaskan bahwa dirinya tidak keberatan membayar jika memang ada aturan yang mewajibkannya.
Namun, permintaan pelanggan tersebut tidak digubris. Sebagai gantinya, petugas SPBU malah menyarankan pelanggan untuk mencoba membeli BBM di SPBU lain.
Menanggapi viralnya video di media sosial terkait kejadian di SPBU 54.801.53, Denpasar, Ahad Rahedi, Area Manager Communication, Relation dan CSR Regional Jatimbalinus Pertamina Patra Niaga, telah melakukan konfirmasi.
Hasil pemeriksaan lapangan menunjukkan adanya penyimpangan prosedur dalam pelayanan kepada konsumen. Sebagai bentuk pertanggungjawaban, Pertamina akan memberikan sanksi berupa pemecatan kepada operator yang bersangkutan dan meminta pihak SPBU untuk membuat pernyataan resmi.
Editor : Vitrianda Hilba SiregarEditor Jakarta