get app
inews
Aa Read Next : Tarian Kolosal Warnai Peringatan HUT RI di Kebumen

Hari Jadi, Pemkab Kebumen Hapus Sanksi Denda PBB 

Kamis, 15 Agustus 2024 | 08:09 WIB
header img
Pemkab Kebumen memberikan relaksasi berupa penghapusan sanksi administrasi denda Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) bagi para wajib pajak. (Foto: Istimewa)

Dia menyebutkan bahwa capaian penerimaan PBB saat ini masih sesuai koridor, yaitu sekitar 70 persen dari target yang telah ditetapkan. "Serapan sekarang sudah mencapai Rp 40 miliar lebih. Kami optimis target akan tercapai," jelas Aden.

Lebih lanjut, ada beberapa upaya yang dilakukan Pemkab Kebumen untuk mencapai target pendapatan dari sektor pajak. Di antaranya adalah berkoordinasi dengan lintas sektor mulai dari tingkat camat hingga desa agar lebih intens dalam sosialisasi pembayaran PBB.

Kemudian, memetakan hasil PBB di sejumlah desa yang belum tercapai optimal. Selain itu, pihaknya juga menggandeng aparat penegak hukum jika di sebuah desa terdapat potensi penyelewengan PBB.

"Memilah mana desa yang dipandang mbeler (tidak tertib). Kalau misalnya PBB dipakai, sudah menjadi urusan aparat," ujar Aden.

Editor : EldeJoyosemito

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut