PURWOKERTO, iNewsPurwokerto.id-Satresnarkoba Polresta Banyumas berhasil mengamankan dua pria berinisial HM (24) warga Desa Cikawung, Kecamatan Pekuncen dan FA (20) warga Desa Karangkemiri, Kecamatan Pekuncen, Kabupaten Banyumas. Keduanya ditangkap karena diduga terlibat dalam peredaran narkotika jenis tembakau sintetis dan memiliki obat-obatan berbahaya.
Kapolresta Banyumas Kombes Pol Ari Wibowo melalui Kasat Narkoba Kompol Willy Budiyanto mengatakan bahwa penangkapan tersangka bermula dari informasi masyarakat terkait peredaran narkotika jenis tembakau sintetis dan obat-obatan berbahaya di wilayah Kabupaten Banyumas.
"Kami menerima informasi dari masyarakat mengenai peredaran narkotika dan obat-obatan berbahaya di Kabupaten Banyumas," ujar Kasat Narkoba saat dikonfirmasi, Rabu (21/8/24).
Menindaklanjuti informasi tersebut, petugas Satresnarkoba Polresta Banyumas melakukan penyelidikan dan berhasil menangkap kedua tersangka pada Kamis, 8 Agustus 2024, pukul 19.00 WIB, di sebuah rumah di Desa Karangkemiri, Kecamatan Pekuncen, Kabupaten Banyumas.
Dalam penangkapan tersebut, petugas berhasil menyita barang bukti berupa 1 plastik klip transparan yang diduga berisi narkotika golongan I bukan tanaman jenis tembakau sintetis dengan berat netto 42,4745 gram, 8 plastik klip yang berisi tembakau yang diduga narkotika golongan I jenis tembakau sintetis dengan berat netto 7,36603 gram, serta 25 butir obat psikotropika.
Editor : EldeJoyosemito