Tim Satresnarkoba Polresta Banyumas Tangkap 2 Pemuda Pengedar Tembakau Sintetis
Kamis, 22 Agustus 2024 | 09:11 WIB
"Berdasarkan keterangan tersangka, barang tersebut dibeli secara online dan rencananya akan dijual atau diedarkan kembali di wilayah Kabupaten Banyumas," kata Kasat Narkoba.
Saat ini, kedua tersangka bersama barang bukti telah diamankan di kantor Satresnarkoba Polresta Banyumas untuk pemeriksaan dan proses hukum lebih lanjut.
"Tersangka dikenakan Pasal 114 ayat (1) subsider Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, atau Pasal 55 ayat (1) angka 1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), serta Pasal 62 Undang-Undang RI No. 5 Tahun 1997 tentang Psikotropika," jelas Kasat Narkoba.
Editor : EldeJoyosemito