Buntut Pengeroyokan Ketua Umum DPP KNPI, Politisi Partai Golkar Bakal Diperiksa Polisi
Selasa, 01 Maret 2022 | 11:36 WIB

"Itu masih penyidikannya, yang jelas, dia dibutuhkan keterangan saksi. Nanti keterangan lebih lanjutnya. Nanti aspek penyidikan jadi samar," ungkap Tubagus Ade Hidayat.
Ketum DPP KNPI Haris Pertama di IGD RSCM Kencana. Foto: WAG
Ia menyebutkan bahwa selain sebagai saksi, pemanggilan terhadap Azis Samual sesuai dengan KUHP.
"Yang pasti kalau dia dipanggil sebagai saksi. Dengan kapasitas saksi sebagai orang yang begini, begini secara KUHP berarti ada kaitannya," pungkasnya.
Editor : Vitrianda Hilba SiregarEditor Jakarta