PURWOKERTO, iNewsPurwokerto.id - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Banyumas mengumumkan perpanjangan pendaftaran pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Banyumas dalam Pilkada serentak 2024. Hal ini disebabkan, hingga hari terakhir pendaftaran, Kamis (28/8) pukul 23.59 WIB hanya ada satu pasangan calon yang mendaftar.
Ketua KPU Kabupaten Banyumas, Rofingatun Khasanah mengatakan jika ketentuan perpanjangan pendaftaran ini sesuai dengan ketentuan Pasal 135 Peraturan KPU Nomor 10 Tahun 2024 tentang perubahan atas peraturan KPU No 8 Tahun 2024 tentang pencalonan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota.
"Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Banyumas mengumumkan perpanjangan pendaftaran pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Banyumas tahun 2024," kata Rofingatun dalam keterangannya, Jumat (30/8/2024).
Menurut Rofingatun, pengumuman pendaftaran pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Banyumas Tahun 2024 ini berdasarkan Keputusan KPU Kabupaten Banyumas Nomor 1520 Tahun 2024 mengenai Penetapan Syarat Minimal Suara Sah Partai Politik atau Gabungan Partai Politik Peserta Pemilihan Umum Tahun 2024, untuk Mengajukan Pasangan Calon Pada Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Banyumas Tahun 2024 dengan menyatakan syarat minimal suara sah sejumlah 69.146 suara.
Kemudian berdasarkan Keputusan KPU Kabupaten Banyumas Nomor 1525 Tahun 2024 tentang Penundaan Tahapan dan Jadwal Penyelenggaraan Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Banyumas Tahun 2024.
Lalu berdasarkan Keputusan KPU Kabupaten Banyumas Nomor 1526 Tahun 2024 tentang Perubahan atas Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Banyumas Nomor 1093 Tahun 2023 tentang Pedoman Teknis Tahapan dan Jadwal Penyelenggaraan Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Banyumas Tahun 2024.
"Untuk jadwal perpanjangan pendaftaran pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati akan dilakukan di Kantor KPU Kabupaten Banyumas Jl. HM Bachroen, Berkoh, Purwokerto Selatan, pada Senin-Selasa, 2-3 September 2024, pukul 08.00 - 16.00 WIB. dan pada hari Rabu, 4 September 2024, mulai pukul 08.00 - 23.59 WIB," ujarnya.
Ia menegaskan jika Calon Bupati dan Calon Wakil Bupati yang akan mendaftar merupakan warga negara yang tidak memiliki kewarganegaraan selain warga negara Indonesia. Di mana Calon Bupati dan Calon Wakil Bupati juga harus memenuhi sejumlah persyaratan sebagai berikut:
Syarat Perpanjangan Pendaftaran Paslon
a. Bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa;
b. Setia kepada Pancasila, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, cita-cita Proklamasi Kemerdekaan 17 Agustus 1945, dan Negara Kesatuan Republik Indonesia;
c. Berpendidikan paling rendah sekolah lanjutan tingkat atas atau sederajat;
d. Berusia paling rendah 25 (dua puluh lima) tahun untuk Calon Bupati dan Calon Wakil Bupati serta Calon Walikota dan Calon Wakil Walikota;
e. Mampu secara jasmani, rohani, dan bebas dari penyalahgunaan narkotika berdasarkan hasil pemeriksaan kesehatan menyeluruh dari tim;
f. Tidak pernah sebagai terpidana berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara 5 (lima) tahun atau lebih, kecuali terhadap terpidana yang melakukan tindak pidana kealpaan atau tindak pidana politik dalam pengertian suatu perbuatan yang dinyatakan sebagai tindak pidana dalam hukum positif hanya karena pelakunya mempunyai pandangan politik yang berbeda dengan rezim yang sedang berkuasa, bagi mantan terpidana, telah melewati jangka waktu 5 (lima) tahun setelah mantan terpidana selesai menjalani pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap dan secara jujur atau terbuka mengumumkan mengenai latar belakang jati dirinya sebagai mantan terpidana, dan bukan sebagai pelaku kejahatan yang berulangulang;
g. Tidak sedang dicabut hak pilihnya berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap; h. Tidak pernah melakukan perbuatan tercela yang dibuktikan dengan surat keterangan catatan kepolisian;
i. Menyerahkan daftar kekayaan pribadi;
j. Tidak sedang memiliki tanggungan utang secara perseorangan dan/atau secara badan hukum yang menjadi tanggung jawabnya yang merugikan keuangan negara;
k. Tidak sedang dinyatakan pailit berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap; l. Memiliki nomor pokok wajib pajak dan memiliki laporan pajak pribadi;
m. Belum pernah menjabat sebagai Gubernur, Wakil Gubernur, Bupati, Wakil Bupati, Walikota, dan Wakil Walikota selama 2 (dua) kali masa jabatan dalam jabatan yang sama untuk Calon Gubernur, Calon Wakil Gubernur, Calon Bupati, Calon Wakil Bupati, Calon Walikota, dan Calon Wakil Walikota;
Editor : Arbi Anugrah