Selama masa tanggapan masyarakat yang dibuka oleh KPU pada 15-19 September 2024, tidak ada keberatan atau tanggapan yang diterima terkait kedua pasangan calon. Selain itu, sesuai dengan ketentuan yang berlaku, tidak ada pasangan calon yang merupakan mantan terpidana, dan seluruh persyaratan administrasi dinyatakan telah memenuhi syarat.
"Dengan terpenuhinya semua persyaratan, KPU menetapkan kedua pasangan calon secara resmi. Keduanya kini sah sebagai peserta Pilkada Purbalingga 2024," tambah Zamaahsari.
Keputusan ini dituangkan dalam Keputusan KPU Kabupaten Purbalingga Nomor 1433 Tahun 2024 tentang Penetapan Pasangan Calon Peserta Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Purbalingga Tahun 2024, tertanggal 22 September 2024.
Editor : EldeJoyosemito