PURWOKERTO, iNewsPurwokerto.id-Bawaslu Banyumas melakukan pengawasan pada saat proses pendaftaran pasangan calon pada Kamis (29/8/2024).
Komisioner yang hadir adalah Ketua Bawaslu Imam Arif bersama para anggotanya yakni Yon Daryono, Suharso Agung Basuki, dan Rani Zuhriyah Bawaslu melakukan pengawasan ketat selama proses penerimaan pendaftaran pasangan calon dari 12 partai politik pengusul.
Pengawasan ini bertujuan untuk memastikan bahwa pimpinan partai politik, termasuk ketua dan sekretaris dari masing-masing partai, hadir secara fisik di Kantor KPU Banyumas.
Pengawasan ini juga difokuskan untuk memastikan bahwa penelitian dan verifikasi dokumen persyaratan pencalonan bagi pasangan calon yang diusulkan oleh gabungan partai politik peserta pemilu dilaksanakan sesuai dengan regulasi yang berlaku.
"Kami melakukan pengawasan ketat untuk memastikan bahwa semua dokumen lengkap dan memenuhi syarat. Seluruh pimpinan partai politik hadir. Meskipun kemarin kami juga sudah menyaksikan saat LO dari gabungan parpol ini berkonsultasi," ujar Ketua Bawaslu Banyumas, Imam Arif Setiadi.
Suharso Agung Basuki, anggota Bawaslu Banyumas yang juga Kordiv Hukum Penyelesaian Sengketa, menambahkan bahwa sesuai dengan Keputusan KPU Nomor 1229 tentang pedoman teknis pencalonan, penelitian materi dan indikator kebenaran dokumen persyaratan pencalonan bagi pasangan calon mencakup adanya dokumen asli dalam bentuk fisik serta dokumen asli dalam bentuk digital yang dapat diakses dan dibaca dengan jelas di Silon. Selain itu, menurut Agung, ada setidaknya 17 jenis berkas persyaratan yang harus dipenuhi.
Editor : EldeJoyosemito