get app
inews
Aa Text
Read Next : Gercep, Polres Purbalingga Redam Ketegangan Antarpedukung Saat Debat Pilkada Purbalingga

Gadaikan Motor Demi Beli Sabu, Tukang Parkir di Banjarnegara Diamankan Polisi

Kamis, 03 Oktober 2024 | 15:56 WIB
header img
Gadaikan Motor Demi Beli Sabu, Tukang Parkir di Banjarnegara Diamankan Polisi. Foto: Dok Polres Purbalingga

Dia dijelaskan, petugas selanjutnya melakukan pencarian terhadap pemilik narkotika jenis sabu. Berdasarkan informasi yang diberikan oleh anak-anak tersebut, ditemukan seorang pria dengan ciri-ciri yang serupa berada di depan salah satu mini market.

"Saat dimintai keterangan oleh personel dari Satresnarkoba Polres Purbalingga, pria tersebut mengakui sebagai pemilik sabu yang ada di pinggir jalan dekat jembatan Desa Toyareja," ucapnya.

Barang bukti yang berhasil diamankan terdiri dari satu paket plastik transparan yang berisi serbuk putih yang diduga merupakan narkotika jenis sabu dengan berat kotor sekitar 1,26 gram, dua potongan plastik berwarna hitam dan putih, satu bungkus rokok, sebuah pipet kaca, satu potongan sedotan yang telah dimodifikasi, satu unit handphone, serta sebuah sepeda motor.

Berdasarkan keterangan tersangka, ia mengaku telah menggunakan narkotika jenis sabu sejak tahun 2011. Menurutnya, tujuan penggunaan tersebut adalah untuk menjaga kebugaran fisik dan mempermudah proses berpikir.

Sabu tersebut, menurut tersangka, diperoleh dengan cara dipesan oleh seorang teman melalui aplikasi WhatsApp kepada seseorang yang tidak ia dikenal. Setelah proses pembayaran selesai, sabu tersebut diletakkan di suatu lokasi dan kemudian diambil olehnya.

Tersangka mengungkapkan bahwa pada tahun ini, ia telah melakukan pemesanan narkotika jenis sabu sebanyak lima kali untuk konsumsi pribadi. Dalam transaksi terakhir, ia bahkan bersedia menggadaikan sepeda motor demi memperoleh sabu dengan harga Rp1,7 juta.

Akibat perbuatannya, tersangka dikenakan Pasal 114 ayat (1) atau Pasal 112 ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Ancaman hukuman pidana yang akan dikenakan adalah penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 20 tahun. Selain itu, pidana denda paling sedikit Rp800 juta dan paling banyak Rp8 Miliar.

Editor : Arbi Anugrah

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut