get app
inews
Aa Text
Read Next : Bawaslu Banyumas Petakan 18 Indikator Potensi Kerawanan TPS untuk Pemilu 2024

Prof Hibnu: Bawaslu Harus Tegas Terkait Dugaan Kasus Netralitas Kades

Sabtu, 26 Oktober 2024 | 18:22 WIB
header img
Pakar hukum Universitas Jenderal Soedirman (Unsoed) Purwokerto Prof Hibnu Nugroho.

PURWOKERTO, iNewsPurwokerto.id – Pakar hukum dari Universitas Jenderal Soedirman (Unsoed) Purwokerto, Prof Hibnu Nugroho, memberikan pandangannya terkait dugaan ketidaknetralan sejumlah kepala desa (kades) di Banyumas dalam pilkada.

Prof Hibnu menegaskan bahwa Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) harus bersikap tegas dalam menangani dugaan pelanggaran netralitas tersebut. “Dalam era pemilu, upaya untuk menggalang dukungan dengan memanfaatkan kepala desa atau aparat pemerintah sering terjadi, karena itu adalah cara yang mudah,” ujarnya pada Sabtu (26/10/2024).

Menurutnya, ketegasan Bawaslu adalah pilar utama dalam menegakkan hukum. Oleh karena itu, Bawaslu tidak boleh gentar jika pelanggaran tersebut melibatkan tokoh penguasa atau petahana. Jika ketidaknetralan dibiarkan, lanjutnya, hal ini berpotensi merusak sistem pemilu.

"Bukan hanya Bawaslu, Gakkumdu (Penegakan Hukum Terpadu) juga harus tegas. Gakkumdu tidak boleh 'mleto' (tidak konsisten, red.), karena ini menyangkut prinsip demokrasi," tegasnya.

Dengan ketegasan Bawaslu dan Gakkumdu, ia berharap kepala desa atau aparat pemerintah lainnya tidak menggunakan fasilitas atau cara lain untuk mempengaruhi masyarakat dalam mendukung calon tertentu di pilkada. Ia menekankan bahwa tindakan semacam ini sudah masuk dalam kategori tindak pidana pemilu.

“Masyarakat saat ini menunggu keberanian Bawaslu dalam mengambil tindakan. Atau mungkin Bawaslu tidak berani? Ini menjadi tanda tanya besar,” ujarnya. Ia menambahkan, kasus dugaan pelanggaran netralitas sering kali tidak tuntas ke ranah pidana karena alasan kurangnya bukti.

“Kalau masalah bukti, sebenarnya mudah ditemukan. Ini hanya soal niat. Jika ada dugaan atau laporan, bukti-bukti suara dan gerakan penggalangan sudah jelas terlihat. Jadi, kesulitan bukti hanya alasan, tinggal Bawaslu mau bertindak atau tidak,” tambah Prof Hibnu.

Editor : EldeJoyosemito

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut