Di sisi lain, Bawaslu Kabupaten Banyumas saat ini sedang mengkaji laporan dugaan pelanggaran netralitas kades yang mendukung salah satu pasangan calon dalam Pilkada Jateng 2024. Ketua Bawaslu Kabupaten Banyumas, Imam Arif Setiadi, menjelaskan bahwa setelah menerima laporan, mereka langsung melakukan kajian awal namun masih kekurangan bukti materiel.
“Kami memberi kesempatan kepada pelapor untuk melengkapi bukti-bukti tambahan. Kami akan menangani kasus ini dengan serius karena menjadi perhatian publik,” kata Imam.
Dugaan pelanggaran netralitas ini dilaporkan pada Kamis (24/10/2024) oleh pelapor Hendro Prayitno, didampingi oleh Rumah Juang Andika-Hendi dan Tim Advokasi Andika-Hendi Banyumas. Pelaporan tersebut menyebut Kades Kasegeran, Saefudin, sebagai bagian dari panitia kegiatan Paguyuban Kepala Desa (PKD) Kabupaten Banyumas yang diadakan di salah satu hotel di Purwokerto pada Senin (21/10/2024).
Menurut laporan, dalam kegiatan tersebut diduga terjadi pelanggaran berupa ketidaknetralan perangkat desa dan indikasi politik uang, di mana setiap kepala desa menerima uang sebesar Rp1 juta sehari setelah acara.
Salah satu kepala desa yang hadir dalam acara tersebut juga menyatakan bahwa kegiatan tersebut bertujuan mendukung pasangan calon Ahmad Luthfi dan Taj Yasin dalam Pilkada Jateng 2024.
Editor : EldeJoyosemito