Aan Rohaeni, Koordinator Rumah Juang, mengingatkan bahwa sesuai Pasal 70 ayat (1) Undang-Undang Pilkada, kepala desa dilarang menunjukkan keberpihakan atau mendukung pasangan calon tertentu dalam pemilu. “Saefudin, yang juga diketahui menjabat sebagai Koordinator Paguyuban Kepala Desa di Banyumas, diduga melanggar aturan ini,” kata Aan.
Sebelumnya, Saefudin memang pernah menyatakan dukungan pada salah satu pasangan calon, sehingga penyebaran video ini semakin menimbulkan kecurigaan terhadap niat dan netralitasnya.
Atas laporan ini, tim hukum meminta Bawaslu untuk melakukan tindakan tegas dan memastikan pengawasan ketat terhadap penyebaran informasi terkait pemilu. Mereka juga mendesak agar Bawaslu memanggil Kepala Desa Saefudin dan pihak-pihak yang terlibat dalam penyebaran video tersebut untuk klarifikasi lebih lanjut.
Sebagai upaya preventif, tim hukum PDIP mengusulkan adanya kampanye literasi digital bagi masyarakat untuk mencegah penyebaran berita hoaks selama Pilkada. “Edukasi publik mengenai bahaya hoaks sangat diperlukan agar masyarakat tidak mudah terprovokasi dan tetap bijak dalam menyaring informasi,” jelas Aan.
Sementara itu, ketika dikonfirmasi terkait laporan yang ditujukan kepadanya atas dugaan penyebaran berita hoaks, Saefudin mempersilakan jika hal tersebut hendak dilaporkan.
“Silakan saja kalau mau dilaporkan, tidak apa-apa. Soal video itu, saya dapat dari grup, lalu karena saya sering berkomunikasi dengan Mas Endar, jadi saya kirim ke Mas Endar untuk meminta kebenaran terkait video itu,”ujarnya.
Editor : EldeJoyosemito