"Total barang bukti psikotropika yang berhasil diamankan dari ketiga pengedar ini adalah 426 butir, serta 200 butir obat daftar-G," jelas Kompol Willy.
Kompol Willy menambahkan bahwa penangkapan berawal dari WNS alias Dayul yang mengaku memperoleh barang dari NE. Petugas kemudian melakukan pencarian dan mengamankan NE serta AS alias Jendol. Berdasarkan pengakuan AS alias Jendol, ia telah menjual obat-obatan tersebut kepada EG dan RS masing-masing sebanyak dua butir seharga Rp30.000,-.
Saat ini, ketiga tersangka beserta barang bukti telah diamankan di Mapolresta Banyumas untuk proses hukum lebih lanjut. Para tersangka dijerat dengan Pasal 435 jo Pasal 436 ayat (2) UU RI No. 17 tahun 2023 dan Pasal 60 ayat (2) serta Pasal 62 UU RI No. 5 tahun 1997 tentang Psikotropika.
Editor : EldeJoyosemito