get app
inews
Aa Text
Read Next : Sadewo Tri Lastiono Dikukuhkan Jadi Ketua Yayasan Amanah Nusantara Peduli

Satserse Narkoba Polresta Banyumas Tangkap 3 Pengedar Obat Terlarang

Senin, 04 November 2024 | 07:04 WIB
header img
Satuan Reserse Narkoba Polresta Banyumas berhasil mengungkap kasus tindak pidana pelanggaran UU Kesehatan dan UU Psikotropika. (Foto: Istimewa)

PURWOKERTO, iNewsPurwokerto.id-Satuan Reserse Narkoba Polresta Banyumas berhasil mengungkap kasus tindak pidana pelanggaran UU Kesehatan dan UU Psikotropika serta menangkap tiga tersangka pengedar obat terlarang pada Jumat (1/11/2024) sekitar pukul 21.15 WIB.

Anggota Satuan Reserse Narkoba menangkap ketiga tersangka di sebuah rumah yang beralamat di Desa Karangnanas, RT 04 RW 06, Kecamatan Sokaraja. Ketiga tersangka, yang berinisial WNS alias Dayul (22), NE (24), dan AS alias Jendol (23), adalah pria warga Kecamatan Sokaraja.

Kapolresta Banyumas Kombes Pol Ari Wibowo melalui Kasat Reserse Narkoba Kompol Willy Budiyanto menyampaikan bahwa para tersangka diamankan beserta barang bukti berupa 60 butir obat bermerek Atarax®1 Alprazolam tablet 1 mg, 50 butir obat Mersi Alprazolam tablet 1 mg, serta satu ponsel Redmi Note 10s warna abu-abu yang diamankan dari WNS alias Dayul.

Dari tersangka NE, ditemukan 150 butir obat dalam kemasan warna silver, 150 butir Mersi Alprazolam tablet 1 mg, 16 butir Atarax®1 Alprazolam tablet 1 mg, uang tunai sebesar Rp460.000,-, dan satu ponsel VIVO Y15s warna biru.

Selanjutnya, dari AS alias Jendol, diamankan satu tas selempang kombinasi warna biru dan coklat yang berisi 50 butir obat dalam kemasan warna silver, uang tunai sebesar Rp30.000,-, dan satu ponsel Redmi Note 7 warna biru.

"Total barang bukti psikotropika yang berhasil diamankan dari ketiga pengedar ini adalah 426 butir, serta 200 butir obat daftar-G," jelas Kompol Willy.

Kompol Willy menambahkan bahwa penangkapan berawal dari WNS alias Dayul yang mengaku memperoleh barang dari NE. Petugas kemudian melakukan pencarian dan mengamankan NE serta AS alias Jendol. Berdasarkan pengakuan AS alias Jendol, ia telah menjual obat-obatan tersebut kepada EG dan RS masing-masing sebanyak dua butir seharga Rp30.000,-.

Saat ini, ketiga tersangka beserta barang bukti telah diamankan di Mapolresta Banyumas untuk proses hukum lebih lanjut. Para tersangka dijerat dengan Pasal 435 jo Pasal 436 ayat (2) UU RI No. 17 tahun 2023 dan Pasal 60 ayat (2) serta Pasal 62 UU RI No. 5 tahun 1997 tentang Psikotropika.

 

Editor : EldeJoyosemito

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut