PURWOKERTO, iNewsPurwokerto.id-Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Banyumas berhasil mengamankan seorang pria berinisial MAN (48), warga Purwokerto Selatan, karena terlibat dalam praktik judi online.
MAN ditangkap di depan toko Clandys, Jalan Jenderal Sudirman, Purwokerto, saat sedang menawarkan dan menerima jasa titip (jastip) untuk pemasangan judi online di situs www.rapkiss.com melalui ponsel miliknya.
Kapolresta Banyumas Kombes Pol Ari Wibowo, melalui Kasat Reskrim Kompol Andransyah Rithas Hasibuan, menyampaikan bahwa MAN diamankan bersama barang bukti yang meliputi satu unit handphone merek Vivo warna merah dengan nomor IMEI 865407010000009, satu kartu ATM BCA, uang tunai sebesar Rp158.000, dua lembar kertas berisi rekapan nomor togel, dan sebuah ballpoint.
"Modus operandi pelaku adalah menerima jasa titip pemasangan taruhan judi online jenis togel Hongkong di situs www.rapkiss.com," jelasnya.
Saat ini, MAN beserta barang bukti telah diamankan di Mapolresta Banyumas untuk proses hukum lebih lanjut.
Pelaku dijerat dengan pelanggaran tindak pidana terkait distribusi informasi elektronik yang memuat perjudian, sesuai dengan pasal 45 ayat (3) Jo Pasal 27 Ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2024, yang merupakan perubahan kedua atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.
Selain itu, MAN juga dikenakan tindak pidana perjudian berdasarkan Pasal 303 ayat (1) ke-2e KUHPidana Jo Pasal 2 ayat (1) UU RI No. 07 Tahun 1974 tentang Penertiban Perjudian.
"Dengan penangkapan ini, kami berharap dapat memberikan efek jera dan mengurangi aktivitas perjudian di wilayah Banyumas," tambah Kasat Reskrim.
Editor : EldeJoyosemito