Kepala Seksi Perdata dan Tata Usaha Negara Kejaksaan Negeri Purwokerto, Nilla Aldriani, menyatakan kesiapan pihaknya untuk memberikan pendampingan hukum selama proses Pilkada jika diperlukan. Namun, ia juga berharap agar tidak ada sengketa yang muncul demi menjaga kelancaran dan keabsahan proses demokrasi.
“Kami siap memberikan bantuan pendampingan hukum jika diperlukan, namun harapan kami adalah agar tidak ada gugatan atau sengketa yang mengganggu kelancaran Pilkada,” ungkap Nilla.
Penandatanganan perjanjian kerja sama ini dilakukan oleh Ketua KPU Kabupaten Banyumas, Kepala Kejaksaan Negeri Purwokerto yang diwakili Nilla Aldriani, dan Kepala Kejaksaan Negeri Banyumas yang diwakili Herlambang Surya Arfai. Proses penandatanganan ditutup dengan pemberian paraf sebagai simbol resmi kerja sama.
Setelah penandatanganan, acara dilanjutkan dengan saling bertukar cinderamata antara KPU Kabupaten Banyumas dengan Kejaksaan Negeri Purwokerto dan Kejaksaan Negeri Banyumas sebagai bentuk apresiasi atas sinergi yang terjalin.
Kerja sama ini diharapkan dapat mendukung kelancaran penyelenggaraan Pilkada di Kabupaten Banyumas.
Editor : EldeJoyosemito