get app
inews
Aa Text
Read Next : Hans Hamzah Tokoh di Balik Operasi Intelijen dengan Kamuflase Penyamaran Luar Biasa

Fakta Baru! Tak Selamatkan Handi-Salsa, Kolonel Priyanto Ternyata Pernah Ngebom Sebuah Rumah

Kamis, 10 Maret 2022 | 15:29 WIB
header img
Fakta baru terungkap dalam persidangan kasus tabrak lari yang menewaskan dua sejoli Handi Saputra dan Salsabila di Nagreg, Bandung, Jawa Barat. (Foto: Ist)

Atas dasar itu akhirnya Koptu Ahmad dan Kopda Andreas mengikuti arahan dari Kolonel Priyanto. Mereka kemudian membuang jasad Handi dan Salsabila ke sungai.

Atas tindakannya, Kolonel Priyanto didakwa melanggae Pasal Primer 340 KUHP tentang Pembunuhan Berencana jo Pasal 55 ayat 1 KUHP tentang Penyertaan Pidana, Subsider Pasal 338 KUHP tentang Pembunuhan, jo Pasal 55 ayat 1 KUHP.

Subsider pertama Pasal 328 KUHP tentang Penculikan juncto Pasal 55 ayat 1 KUHP. Lalu subsider kedua Pasal 333 KUHP Kejahatan Terhadap Kemerdekaan Orang juncto Pasal 55 ayat 1 KUHP.

Kemudian, Subsider ketiga Pasal 181 KUHP tentang Mengubur, Menyembunyikan, Membawa Lari, atau Menghilangkan Mayat dengan Maksud Menyembunyikan Kematian jo Pasal 55 ayat 1 KUHP.

 

Editor : Arbi Anugrah

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut