CILACAP, iNewsPurwokerto.id - Sebanyak 139 narapidana dipindahkan ke Lapas Pulau Nusakambangan, Kabupaten Cilacap, Kamis (5/12/2024). Para napi yang mayoritas terlibat kasus narkoba ini berasal dari tiga wilayah, yaitu DKI Jakarta, Jawa Barat, dan Lampung, dan diangkut menggunakan tujuh bus dengan pengamanan ketat.
Direktur Pengamanan dan Intelijen Imigrasi dan Pemasyarakatan, Tatan Dirsan Atmaja, menjelaskan bahwa pemindahan ini merupakan bagian dari akselerasi program Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan yang mendukung Asta Cita Presiden dalam memberantas korupsi dan peredaran narkoba.
"Hari ini, kami memindahkan 139 narapidana tahap keempat ke Nusakambangan. Mereka berasal dari DKI Jakarta (61 napi), Jawa Barat (57 napi), dan Lampung (21 napi)," kata Tatan kepada wartawan di Dermaga Wijayapura, Cilacap, Kamis.
Menurut dia, proses pemindahan dimulai sejak Rabu malam (4/12) sekitar pukul 22.00 hingga 23.00 WIB. Rombongan napi bergerak serentak menuju Cilacap dengan pengawalan ketat dari unsur TNI, Polri, dan BNN.
Setibanya di Nusakambangan, para napi ini langsung ditempatkan di Lapas Kelas IIA Karanganyar yang memiliki sistem keamanan Super Maximum Security.
"Para napi ini dipindahkan karena selama berada di lapas asal mereka masih terlibat dalam tindak kejahatan, termasuk mengendalikan peredaran narkoba," ungkap Tatan.
Tatan menegaskan bahwa narapidana yang dipindahkan telah melalui proses asesmen oleh Direktorat Jenderal Pemasyarakatan. Klasifikasi ini mencakup napi dengan hukuman berat, seperti penjara seumur hidup atau hukuman mati, serta mereka yang dinilai mengganggu keamanan dan keteriban di lapas asal.
"Mereka yang dipindahkan memiliki riwayat pelanggaran, termasuk mengendalikan narkoba, melakukan penipuan, hingga menyelundupkan barang terlarang ke dalam lapas. Langkah ini adalah salah satu strategi untuk memutus mata rantai peredaran narkoba," tambahnya.
Selain menindak napi, Tatan juga menyoroti oknum petugas lapas yang terlibat dalam pelanggaran. Pihaknya tidak akan segan untuk menindak anggota yang berkomunikasi atau bernegosiasi dengan narapidana terkait tindakan ilegal.
Editor : Aryo Arbi