get app
inews
Aa Text
Read Next : Dukung Program Ketahanan Pangan, Polresta Banyumas Tanam Jagung dan Tebar Benih Ikan

Terkait Penyalahgunaan Obat Terlarang, Satuan Resnarkoba Ringkus Perempuan Muda 

Rabu, 11 Desember 2024 | 09:18 WIB
header img
Satuan Resnarkoba Polresta Banyumas berhasil mengamankan seorang perempuan muda berinisial SP warga Purwokerto Timur terkait penyalahgunaan obat terlarang. (Foto: Istimewa)

PURWOKERTO, iNewsPurwokerto.id-Satuan Resnarkoba Polresta Banyumas berhasil mengamankan seorang perempuan muda berinisial SP (30), warga Kecamatan Purwokerto Timur, atas dugaan tindak pidana penyalahgunaan obat-obatan psikotropika pada Sabtu (7/12/2024) sekitar pukul 21.30 WIB. 

Penangkapan dilakukan di sebuah rumah di Arcawinangun, Purwokerto Timur.

Tindakan ini didasarkan pada Laporan Polisi nomor LP/ A/ 134/ XII/ 2024/SPKT.SATRESNARKOBA/ POLRESTA BANYUMAS, tertanggal 7 Desember 2024.

Dalam penggeledahan di lokasi, petugas menemukan berbagai barang bukti berupa:

- 110 butir obat dalam kemasan silver bergaris hijau dan kuning.
- 9 plastik klip transparan, masing-masing berisi 10 butir obat warna kuning bertuliskan MF.
- 1 plastik klip transparan berisi 5 butir obat warna kuning bertuliskan MF.
- 6 plastik klip transparan, masing-masing berisi 10 butir obat putih berlogo Y.
- 1 kresek hitam berisi 50 lembar kemasan obat silver bergaris hijau dan kuning, masing-masing berisi 10 butir.
- 1 botol plastik Hexymer® berisi 1.000 butir obat kuning bertuliskan MF.
- 2 botol plastik putih, masing-masing berisi:
- 28 plastik klip (10 butir obat warna kuning bertuliskan MF).
- 36 plastik klip (10 butir obat putih berlogo Y).
- 38 plastik klip transparan, masing-masing berisi 10 butir obat kuning bertuliskan MF.
- 2 bendel plastik klip transparan.
- Uang tunai sebesar Rp 255.000.


"Total barang bukti yang berhasil kami amankan dari tersangka SP adalah 2.785 butir obat psikotropika," ujar Kapolresta Banyumas Kombes Pol Ari Wibowo melalui Kasat Resnarkoba Kompol Willy Budiyanto.

Menurut keterangan tersangka SP, seluruh barang bukti tersebut diperoleh dari seseorang berinisial S, yang saat ini masih dalam pencarian (DPO).

"Saat ini, tersangka SP beserta barang bukti sudah kami amankan di Mapolresta Banyumas untuk proses hukum lebih lanjut," tambah Kompol Willy.

SP dijerat dengan Pasal 435 Jo Pasal 138 ayat (2) dan (3) atau Pasal 436 ayat (2) Jo Pasal 145 ayat (2) Undang-Undang Kesehatan.

Editor : EldeJoyosemito

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut