3. Pantau Email dan SMS
Penyalahgunaan data sering kali meninggalkan jejak berupa notifikasi. Jika Anda menerima email, SMS, atau telepon terkait pinjaman yang tidak pernah Anda ajukan, jangan abaikan!
Catat informasi tersebut, seperti nama aplikasi pinjol dan jumlah pinjaman, kemudian segera laporkan ke OJK atau Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI). Langkah ini penting untuk mencegah kerugian lebih lanjut.
4. Lapor ke Polisi dan OJK
Jika ada indikasi bahwa KTP Anda digunakan tanpa izin, buatlah laporan ke polisi dan sampaikan kronologi kejadian. Polisi dapat membantu menyelidiki penyalahgunaan data pribadi.
Selain itu, laporkan kasus ini ke OJK dan lembaga terkait, seperti Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo), agar tindakan lebih lanjut dapat diambil terhadap pihak yang tidak bertanggung jawab.
Untuk mencegah penyalahgunaan data, hindari membagikan foto KTP sembarangan, terutama di media sosial. Selalu pastikan bahwa aplikasi yang meminta akses data pribadi berasal dari sumber terpercaya dan terverifikasi.
Dengan mempraktikkan langkah-langkah di atas, memeriksa riwayat pinjaman secara berkala melalui SLIK OJK, dan menjaga kerahasiaan data pribadi, Anda dapat mencegah serta mengatasi risiko penyalahgunaan KTP oleh pihak yang tidak bertanggung jawab.
Editor : Elde Joyosemito