JAKARTA, iNewsPurwokerto.id - Mulai 15 Januari 2025, pemerintah secara resmi menaikkan harga pokok pembelian (HPP) gabah dari Rp6.000 menjadi Rp6.500 per kilogram. Wakil Menteri Pertanian (Wamentan) Sudaryono menegaskan, petani harus menolak jika ada pihak yang membeli gabah dengan harga di bawah ketetapan tersebut.
Sudaryono mengungkapkan masih ditemukannya kasus pembelian gabah petani dengan harga jauh di bawah HPP, yakni sekitar Rp5.000 per kilogram. Kondisi ini dianggap sangat merugikan petani dan tidak sejalan dengan kebijakan pemerintah.
“Saya ingin menekankan, memberi tahu pada masyarakat jangan sampai gabah dibeli murah. Ini penting ya. Peran Bulog diperkuat, Instruksi Presiden jelas, HPP Rp6.500 per kilogram. Tapi kalau kurang-kurangnya ya jangan Rp5.000, saya kira itu menyengsarakan petani kita,” ucap Sudaryono, dikutip iNews.id Selasa (14/1/2025).
Untuk memastikan kebijakan ini berjalan efektif, pemerintah melalui Perum Bulog akan mulai menyerap gabah dengan harga sesuai HPP pada 15 Januari 2025. Sudaryono menekankan agar seluruh daerah di Indonesia turut menjaga stabilitas harga gabah.
Editor : Arbi Anugrah