“AG mengaku mengambil paket sabu atas perintah FG, yang juga diperintah oleh S sebagai pembeli sabu tersebut. Setelah mengamankan AG, tim berhasil mengembangkan kasus dan menangkap FG serta S,” papar AKP Ihwan.
Barang bukti yang berhasil diamankan meliputi satu paket plastik transparan berisi sabu, satu bungkus bekas rokok, dan tiga buah handphone. Ketiga tersangka kini menghadapi tuntutan berdasarkan Pasal 114 ayat (1), Pasal 112 ayat (1), atau Pasal 127 ayat (1) huruf (a) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
“Pelaku bisa dihukum penjara minimal lima tahun hingga maksimal 20 tahun, dengan denda Rp1 miliar hingga Rp10 miliar,” tegas AKP Ihwan.
Kasat Reserse Narkoba Polres Purbalingga juga menyampaikan apresiasi kepada masyarakat yang aktif memberikan informasi kepada pihak kepolisian. Ia mengimbau warga Purbalingga untuk tidak terlibat dalam penyalahgunaan narkotika, psikotropika, dan obat-obatan berbahaya lainnya.
“Kami akan terus bergerak cepat dan tegas memberantas peredaran narkoba di wilayah ini. Masyarakat diharapkan tetap waspada dan melaporkan aktivitas mencurigakan terkait narkoba,” pungkasnya.
Operasi ini menjadi bukti komitmen Satresnarkoba Polres Purbalingga dalam menjaga wilayahnya dari ancaman narkoba, sekaligus mengingatkan masyarakat akan bahaya penyalahgunaan zat terlarang tersebut.
Editor : EldeJoyosemito