get app
inews
Aa Text
Read Next : Bawaslu Banyumas Selesaikan 17 Kasus Pelanggaran Pilkada 2024

OJK Perkuat Pengawasan dan Perlindungan Konsumen di Industri Fintech P2P Lending

Senin, 03 Februari 2025 | 17:19 WIB
header img
OJK

1. TaniFund

Setelah pencabutan izin, Tim Likuidasi TaniFund telah mengumumkan pembubaran perseroan melalui surat kabar dan Berita Negara Republik Indonesia (BNRI) pada Agustus 2024. Hingga 31 Desember 2024, OJK menerima tujuh pengaduan terkait TaniFund. Masyarakat yang memiliki hak dan kewajiban dapat menghubungi Tim Likuidasi melalui situs resmi TaniFund. OJK juga telah melaporkan dugaan tindak pidana di TaniFund kepada aparat penegak hukum.

2. Investree

OJK menerima 85 pengaduan terkait Investree hingga akhir 2024. Rapat Umum Pemegang Saham telah menunjuk Tim Likuidasi untuk menyelesaikan hak dan kewajiban perusahaan. OJK juga melakukan Penilaian Kembali Pihak Utama (PKPU) terhadap Direktur Utama Investree, dengan hukuman maksimal sesuai POJK Nomor 34/POJK.03/2018. Namun, PKPU ini tidak menghapus tanggung jawab pidana yang mungkin timbul dari pengurusan Investree.

OJK bekerja sama dengan Kepolisian RI (Polri) untuk mengusulkan red notice melalui Interpol dan pencabutan paspor tersangka. Langkah ini diharapkan dapat mempercepat proses penegakan hukum dan memberikan kejelasan bagi nasib investor di Investree.

Kasus eFishery Tidak Masuk dalam Pengawasan OJK

OJK menegaskan bahwa eFishery bukan merupakan lembaga jasa keuangan dan tidak berada di bawah pengawasannya. Meski demikian, OJK tetap memantau perkembangan penyelesaian masalah di eFishery serta dampaknya terhadap sektor jasa keuangan.

Dengan berbagai langkah ini, OJK berkomitmen untuk menjaga stabilitas dan kepercayaan masyarakat terhadap industri jasa keuangan, khususnya di sektor Fintech P2P Lending.

Editor : EldeJoyosemito

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut