Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Aa Text
Share:
Read Next : Berkaca Kasus Bom Sekolah di Jakarta, Bupati Banyumas Tekankan Penguatan TPPK
Advertisement . Scroll to see content

Transformasi Digital, Kemendikdasmen Terapkan Ijazah Elektronik dan Cetak Mandiri Mulai 2025

Jum'at, 07 Februari 2025 | 17:50 WIB
  • author Arbi Anugrah
Transformasi Digital, Kemendikdasmen Terapkan Ijazah Elektronik dan Cetak Mandiri Mulai 2025
Kemendikdasmen Terapkan Ijazah Elektronik dan Cetak Mandiri Mulai 2025. Foto: Pinterest

JAKARTA, iNewsPurwokerto.id -  Pemerintah terus berupaya meningkatkan kualitas administrasi pendidikan di Indonesia. Salah satu langkah terbaru adalah penerapan ijazah elektronik, yang bertujuan memastikan keabsahan dokumen kelulusan serta meningkatkan efisiensi dalam distribusinya.

Langkah ini sejalan dengan Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Permendikbudristek) Nomor 58 Tahun 2024 tentang Ijazah Jenjang Pendidikan Dasar dan Menengah. Berdasarkan regulasi terbaru tersebut, penerbitan ijazah harus memenuhi tiga prinsip utama, yakni validitas, akurasi, dan legalitas.

Namun, dalam praktiknya, masih terdapat berbagai kendala karena sistem penerbitan terus mengalami perbaikan dari tahun ke tahun. Untuk mengatasi tantangan ini, Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) mempercepat digitalisasi dalam administrasi pendidikan.

Direktur Sekolah Menengah Atas, Winner Jihad Akbar, menegaskan bahwa inisiatif digitalisasi ijazah bertujuan untuk meningkatkan efisiensi, mempercepat distribusi, serta mengurangi risiko pemalsuan. Hal ini disampaikan dalam acara Sosialisasi Ijazah SMA Tahun Ajaran 2024/2025 yang digelar pada Rabu (5/2) lalu dan disiarkan melalui kanal YouTube Direktorat SMA.

"Melalui penerapan ijazah elektronik, proses administrasi dapat berjalan lebih cepat dan akurat. Selain itu, dokumen digital ini juga lebih aman serta memudahkan akses bagi penerima ijazah," ujar Winner dalam keterangannya, Jumat (7/2/2025).

Ia juga menekankan bahwa hanya satuan pendidikan yang telah terakreditasi yang memiliki kewenangan menerbitkan ijazah. Sekolah yang belum terakreditasi tidak diperbolehkan mengeluarkan dokumen kelulusan.

Editor: Arbi Anugrah

Related News

Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.

Latest News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut