get app
inews
Aa Text
Read Next : Jalin Kerjasama, KAI Berikan Diskon 10% untuk Dosen, Tendik dan Alumni UIN Saizu

SiBLing BPJS Kesehatan Purwokerto Pastikan Faskes Optimal Layani Peserta JKN

Senin, 10 Februari 2025 | 18:08 WIB
header img
SiBLing BPJS Kesehatan Purwokerto Pastikan Faskes Optimal Layani Peserta JKN. Foto: Dok Ist

PURWOKERTO, iNewsPurwokerto.id - BPJS Kesehatan Cabang Purwokerto terus menjalankan amanah Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2004 tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional dengan memastikan pelayanan peserta Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) di fasilitas kesehatan terlayani dengan baik dan optimal. Upaya yang dilakukan ialah melalui kegiatan Supervisi, Buktikan, dan Lihat Langsung (SiBLing).

Pelaksana SiBLing adalah pegawai BPJS Kesehatan dan/atau pihak lain atau eksternal yang juga merupakan peserta JKN atau pemangku kepentingan JKN. Untuk kegiatan SiBLing di FKRTL secara rutin dilakukan oleh Koordinator dan Staf Edukasi Penanganan Pengaduan Peserta di Rumah Sakit (EP3RS) atau biasa dikenal Staf BPJS Siap Membantu (BPJS SATU).

Staf BPJS SATU, Kharisma Wijayanti dan Adendita Azmi Afiattami melaksanakan kegiatan SiBLing di Rumah Sakit Umum (RSU) Bunda dan Rumah Sakit Khusus Mata Purwokerto. Beberapa pertanyaan terkait layanan kepada peserta JKN di rumah sakit diajukan oleh Staf BPJS SATU kepada Nadia Azimatul (27), salah satu peserta JKN yang dikunjungi saat berada di RSU Bunda.

Nadia menjelaskan pengalaman pelayanan yang ia dapatkan dari IGD sampai ke ruang rawat inap. "Saya ada keluhan nyeri di bagian perut lalu langsung masuk IGD. Ternyata dari hasil diagnosis dari dokter saya memerlukan penanganan lebih lanjut dengan operasi. Alhasil saya harus di rawat inap beberapa hari," tutur Nadia, di Purwokerto, Senin (10/2/2025).

Ditemani suaminya, ia bercerita waktu tunggu dari IGD ke ruang rawat inap tidak lama dan langsung dapat kamar. Ia ditempatkan pada kamar sesuai kelas kepesertannya, yaitu kelas satu.

"Kamarnya bersih dan ada AC jadi kamarnya nyaman. Dokternya juga rutin visit. Dokter memberikan penjelasan, konsultasi, dan konfirmasi sangat jelas sekali. Untuk obat semua dari rumah sakit, tidak diminta untuk menebus resep obat di luar rumah sakit. Pelayanan dari perawat maupun dokter juga ramah-ramah tidak dibedakan dengan pasien umum," kata Nadia, peserta JKN segmen Pekerja Penerima Upah (PPU).

Editor : Arbi Anugrah

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut