get app
inews
Aa Text
Read Next : Banyumas Raih Penghargaan Nasional dalam Pembinaan Jasa Konstruksi

Setelah Terkatung-katung 19 Tahun, Pengelolaan Aset Kebondalem Diserahkan ke Pemkab Banyumas

Selasa, 04 Maret 2025 | 11:00 WIB
header img
Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Jawa Tengah, Ponco Hartanto, menyerahkan pengelolaan aset Kebondalem kepada Bupati Banyumas, Sadewo Tri Lastiono. (Foto: iNewsPurwokerto)

"Mari kita apresiasi kepada Pak Kajati dan jajarannya yang telah merampungkan kasus Kebondalem dan menyerahkan aset tersebut ke Pemkab Banyumas," katanya.

Menurutnya, aspek hukum telah selesai, kemudian nantinya ada aspek administratif dan fisik.

"Proses yang telah berjalan ini harus ditata administrasinya. Nantinya saya minta pendampingan Jaksa Pengacara Negara. Kemudian ke depannya, bagaimana melindungi aset-aset daerah. Yang penting untuk masyarakat Banyumas," ujarnya.

Terkait dengan penyewa-penyewa, nantinya akan ditata. Yang paling rumit penyelesaiannya adalah penafsiran hukum dan terkait dengan gugat-menggugat.

Sementara itu, Bupati Banyumas, Sadewo Tri Lastiono, mengatakan pihaknya bersama Sekda dan jajaran akan menghadap Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) untuk memperhitungkan aset-aset yang ada di Kebondalem.

"Setelah ini, kami menghadap BPKP untuk meminta perhitungan aset yang kemudian akan ditindaklanjuti dalam pengelolaan asetnya," katanya.

Lalu, ke depan, pemanfaatan Kebondalem untuk apa? "Saya sudah memiliki rencana, namun belum dapat saya sampaikan. Tetapi, kami terbuka kepada investor yang akan masuk ke Kebondalem. Kami berterima kasih kepada Kajari dan Kepala Biro Hukum karena telah berjasa dalam mengembalikan aset Kebondalem. Dalam pelaksanaan pengelolaannya, kami akan meminta pendampingan Jaksa Pengacara Negara," tambahnya.

Editor : Elde Joyosemito

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut