get app
inews
Aa Text
Read Next : Inilah Desa Tipar Kidul, Contoh Sukses Implementasi Jaminan Sosial Ketenagakerjaan

BPJS Ketenagakerjaan Berikan Layanan Prioritas Klaim JHT bagi Pekerja PT Sritex 

Senin, 10 Maret 2025 | 19:39 WIB
header img
BPJS Ketenagakerjaan mempertegas komitmennya dalam melindungi hak-hak pekerja dengan menyediakan layanan prioritas klaim Jaminan Hari Tua (JHT) bagi karyawan PT Sritex. (Foto: Istimewa)

SUKOHARJO, iNewsPurwokerto.id-BPJS Ketenagakerjaan mempertegas komitmennya dalam melindungi hak-hak pekerja dengan menyediakan layanan prioritas klaim Jaminan Hari Tua (JHT) bagi karyawan PT Sritex yang terkena dampak Pemutusan Hubungan Kerja (PHK). Langkah ini menjadi bukti nyata kehadiran negara melalui BPJS Ketenagakerjaan dalam menjamin kesejahteraan pekerja, terutama di tengah situasi sulit seperti ini.

Direktur Utama BPJS Ketenagakerjaan, Anggoro Eko Cahyo, dalam kunjungannya ke PT Sritex, menyatakan bahwa layanan prioritas ini merupakan bentuk kepedulian terhadap kondisi yang dialami oleh ribuan pekerja perusahaan tersebut.

"Kami turut prihatin atas situasi yang dialami PT Sritex, yang berujung pada PHK terhadap ribuan pekerjanya. Sebagai wujud tanggung jawab dan kehadiran negara, BPJS Ketenagakerjaan memastikan seluruh karyawan PT Sritex dapat mengakses hak mereka, terutama dalam pencairan JHT dan Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP). Kami ingin memastikan pekerja yang terdampak tetap mendapatkan perlindungan sosial yang layak," ujar Anggoro.

Kunjungan Anggoro ke perusahaan tekstil yang pernah menjadi kebanggaan industri nasional ini turut dihadiri oleh Bupati Sukoharjo Etik Suryani dan Wakil Bupati Eko Sapto Purnomo. Menurut data, lebih dari 10 ribu pekerja PT Sritex dan anak perusahaannya terdaftar sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan dalam lima program perlindungan, yaitu Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), Jaminan Kematian (JKM), Jaminan Hari Tua (JHT), Jaminan Pensiun (JP), dan Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP).

Untuk mempercepat proses klaim, BPJS Ketenagakerjaan telah berkoordinasi dengan manajemen PT Sritex guna menyediakan layanan klaim JHT secara prioritas. Layanan ini mampu menangani 1.000 pekerja per hari, beroperasi mulai pukul 09.00 hingga 13.00 WIB. Inisiatif ini bertujuan memastikan proses pencairan berjalan lancar dan memberikan kemudahan bagi pekerja dalam mengakses hak mereka.

Selain JHT, pekerja yang memenuhi syarat juga dapat mengajukan klaim JKP melalui aplikasi SIAPkerja milik Kementerian Ketenagakerjaan. Manfaat yang diberikan meliputi uang tunai sebesar 60% dari upah yang dilaporkan selama maksimal enam bulan, pelatihan kerja untuk meningkatkan keterampilan, serta akses ke pasar kerja guna membantu mereka mendapatkan pekerjaan baru.

Editor : EldeJoyosemito

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut