get app
inews
Aa Text
Read Next : PT KAI DAOP 5 Purwokerto Catat Kinerja Positif, Ketepatan Waktu Capai 99,51%

BPJS Kesehatan Siapkan Layanan Khusus Selama Libur Lebaran 2025

Rabu, 19 Maret 2025 | 16:07 WIB
header img
BPJS Kesehatan terus menunjukkan komitmennya untuk memastikan seluruh peserta Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) tetap dapat mengakses layanan kesehatan. (Foto: iNewsPurwokerto)

PURWOKERTO, iNewsPurwokerto.id-BPJS Kesehatan terus menunjukkan komitmennya untuk memastikan seluruh peserta Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) tetap dapat mengakses layanan kesehatan dan administrasi selama libur Lebaran 2025. Kebijakan ini diambil guna mengantisipasi potensi kendala akses layanan di masa liburan.

Kepala BPJS Kesehatan Cabang Purwokerto, Niken Sawitri, menjelaskan bahwa BPJS Kesehatan akan menerapkan sistem piket di kantor cabang dan layanan Pelayanan Administrasi melalui Whatsapp (PANDAWA). Piket di kantor cabang akan berlangsung pada 28 Maret, 2, 3, 4, dan 7 April 2025, mulai pukul 08.00 hingga 12.00 WIB. Sementara itu, layanan PANDAWA dapat diakses peserta setiap hari selama 24 jam.

"Peserta dapat memanfaatkan layanan informasi, administrasi, dan pengaduan. Untuk layanan digital, peserta juga bisa mengakses Aplikasi Mobile JKN, BPJS Kesehatan Care Center 165, atau website resmi BPJS Kesehatan," ujar Niken dalam Konferensi Pers Pelayanan Mudik Lebaran Tahun 2025, Rabu (19/3/2025).

Dia menekankan bahwa prinsip portabilitas dalam Program JKN memungkinkan peserta mendapatkan layanan kesehatan di mana saja dan kapan saja, tanpa terbatas pada Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama (FKTP) tempat mereka terdaftar. Artinya, peserta yang mudik tetap dapat mengakses layanan kesehatan, termasuk selama hari raya Lebaran.

"Jika peserta berada di luar daerah asalnya, mereka tetap bisa mengakses layanan kesehatan di fasilitas kesehatan yang bukan tempat mereka terdaftar. Untuk kondisi gawat darurat, seluruh fasilitas kesehatan wajib memberikan pelayanan kepada peserta," jelas Niken.

Sementara dalam pernyataan tertulisnya, Direktur Jaminan Pelayanan Kesehatan BPJS Kesehatan, Lily Kresnowati, menambahkan bahwa prosedur pelayanan untuk pasien gawat darurat tetap mengikuti ketentuan yang berlaku. Jika peserta mengalami kendala, mereka dapat menghubungi Petugas Pemberi Informasi dan Penanganan Pengaduan (PIPP). Di rumah sakit, BPJS Kesehatan juga telah menyediakan Petugas BPJS SATU! (Siap Membantu) untuk mempermudah akses informasi.

Editor : EldeJoyosemito

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut