get app
inews
Aa Text
Read Next : Truk Bermuatan Minyak Goreng di Lombok Terguling Akibat Gagal Menanjak

Calon Tersangka Penimbunan Minyak Goreng Diumumkan Hari Ini

Senin, 21 Maret 2022 | 10:08 WIB
header img
Calon tersangka penimbunan minyak goreng bakal diumumkan hari ini, Senin (21/3/2022). (Foto: iNews.id)

JAKARTA, iNews.id - Calon tersangka penimbunan minyak goreng bakal diumumkan hari ini, Senin (21/3/2022) sebagaimana yang disampaikan Menteri Perdagangan (Mendag) Muhammad Lutfi dalam rapat kerja dengan anggota Komisi VI DPR RI, pekan lalu.

Menurut Lutfi, sudah ada calon tersangka penimbun minyak goreng yang ditetapkan pihak kepolisian dan akan diumumkan pada hari ini.

Mendag menjelaskan, oknum yang akan diumumkan nanti diduga telah melakukan penimbunan minyak goreng dalam jumlah yang sangat besar.

“Saya sudah kasih semua data. Ini masih praduga tak bersalah, tetapi kita sudah temukan dan ini jumlahnya ribuan ton. Kita sudah laporkan kepada Polri lewat Kabareskrim, sudah mulai ditangkap dan diperiksa. Calon tersangkanya akan diumumkan pada hari Senin," jelas Mendag Lutfi.

Dia menduga ada beberapa trik penimbunan minyak goreng yang dilakukan oleh mafia nakal. Pertama, minyak curah subsidi dilarikan ke industri menengah atas.

Kedua, minyak goreng curah subsidi dikemas ulang menjadi minyak goreng premium. Ketiga, minyak goreng curah subsidi dilarikan ke luar negeri.

Mendag mencium adanya oknum-oknum licik yang menyelundupkan minyak goreng. Berdasarkan data Kementerian Perdagangan, saat kebijakan Domestic Market Obligation (DMO) dan Domestic Price Obligation (DPO) ditetapkan, jumlah CPO yang terkumpul sebanyak 720.000 ton. Dari jumlah tersebut berhasil dijadikan minyak goreng sebanyak 570.000 liter.

Dengan demikian, berdasarkan hitungan kasar seharusnya jumlah tersebut mampu mencukupi kebutuhan minyak goreng di dalam negeri. Namun yang terjadi di lapangan, masih banyak daerah yang tidak mendapat pasokan minyak goreng. 

"Ini adalah spekulasi atau deduksi kami dari Kementerian Perdagangan, ada orang-orang yang tidak sepatutnya mendapatkan hasil dari minyak ini. Saya serahkan kepada polisi biar mereka yang memutuskan proses hukum bisa berjalan,” ungkap Mendag Lutfi.

Editor : Vitrianda Hilba SiregarEditor Jakarta

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut