get app
inews
Aa Text
Read Next : Dukung Program Ketahanan Pangan, Polresta Banyumas Tanam Jagung dan Tebar Benih Ikan

Polresta Banyumas Ingatkan Penimbun Minyak Goreng, Ancaman Hukuman 5 Tahun

Senin, 21 Februari 2022 | 16:48 WIB
header img
Ilustrasi minyak goreng

PURWOKERTO, iNews.id – Polresta Banyumas mengingatkan kepada masyarakat dan pelaku usaha yangh menimbun minyak goreng. Sebab para penimbun terancam hukuman penjara 5 tahun dan atau denda maksimal Rp50 miliar. Sehingga Polresta Banyumas mengingatkan supaya masyarakat dan pelaku usaha tidak melakukan penimbunan.

Kapolresta Banyumas Kombes Pol Edy Suranta Sitepu melalui Kasat Reskrim Polresta Banyumas Kompol Berry menegaskan Tim Polresta melaksanakan pengawasan dan pengecekan kelangkaan minyak goreng. “Tim terus melakukan pengawasan dan pengecekan terkait dengan kelangkaan minyak goreng,”tegas Kasat Rrekrim pada Senin (21/2/2022).

Kasat Reskrim meminta kepada masyarakat dan pelaku usaha untuk tidak menimbun minyak goreng. “Kami mengingatkan jangan sampai ada masyarakat atau pelaku usaha yang menimbun minyak goreng dalam situasi seperti sekarang,”tegasnya.

Editor : EldeJoyosemito

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut