Sempat Viral, Polisi Tangkap Pelaku Begal Motor Anak SD di Purbalingga
Selasa, 22 April 2025 | 19:02 WIB

Motor yang dicuri adalah Honda Beat warna hitam dengan nomor polisi R-4225-CAC. Petugas berhasil mengamankan kembali motor tersebut sebagai barang bukti.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan, dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara.
Kapolres juga mengimbau masyarakat, khususnya orang tua, agar lebih waspada dan tidak membiarkan anak-anak mengendarai motor sendirian, apalagi di usia yang belum cukup umur.
"Kepada masyarakat sekiranya bisa mengawasi aktivitas anak-anak saat bermain, apalagi membawa sepeda motor, untuk mencegah peristiwa tersebut terulang," pungkasnya.
Editor : Arbi Anugrah