get app
inews
Aa Read Next : Ketika Ganjar dan Prabowo Bergandengan di Muktamar Sufi Internasional 2023

PPKM Diperpanjang hingga 30 Agustus 2021

Senin, 23 Agustus 2021 | 19:44 WIB
header img
Presiden Jokowi (Foto: Ist)

JAKARTA, iNews.id - Presiden Joko Widodo (Jokowi) memutuskan memperpanjang pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM). Perpanjangan tersebut mulai dari tanggal 24 hingga 30 Agutustus 2021.

"Pemerintah memutuskan mulai tanggal 24 Agustus hingga 30 Agustus 2021 beberapa daerah bisa diturunkan levelnya dari level 4 ke level 3," kata Jokowi dalam konferensi pers lewat live streaming Youtube seperti dikutip dari sindonews.com, Senin (23/8/2021).

Sebelumnya, Menko Maritim dan Investasi (Marinvest) Luhut Binsar Pandjaitan mengatakan, bahwa PPKM akan tetap menjadi instrumen penanganan selama Covid-19 masih ada di Indonesia.

"Saya banyak memperoleh pertanyaan apakah PPKM akan dilanjutkan atau dihentikan. Saya ingin menjelaskan, selama Covid-19 ini masih menjadi pandemi, PPKM ini akan tetap digunakan sebagai instrumen untuk mengendalikan mobilitas dan aktivitas masyarakat," kata Luhut, Senin (16/8/2021).

Dia mengatakan, situasi Covid-19 di suatu daerah akan menentukan level PPKMnya. Di mana level 1 dan 2 merupakan situasi yang mendekati normal.

"Jika situasi Covid-19 makin membaik tentunya level PPKM akan diturunkan ke level lebih rendah. Di mana level 2 dan 1 nantinya akan mendekati situasi kehidupan normal," ungkapnya.

Luhut menjelaskan, evaluasi akan dilakukan setiap minggunya untuk merespons perubahan situasi terkini secara cepat.

"Oleh karena itu evaluasi akan dilakukan setiap minggu sehingga perubahan situasi dapat kita respons secara cepat," pungkasnya.

 

Editor : Aryo Arbi

Follow Berita iNews Purwokerto di Google News Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut