Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Aa Text
Share:
Read Next : Dukung Program Ketahanan Pangan, Polresta Banyumas Tanam Jagung dan Tebar Benih Ikan
Advertisement . Scroll to see content

Polisi Tangkap Residivis Curanmor

Kamis, 24 April 2025 | 10:06 WIB
  • author Elde Joyosemito
Polisi Tangkap Residivis Curanmor
Tim gabungan dari Unit Reskrim Polsek Jatilawang bersama Resmob Satreskrim Polresta Banyumas berhasil mengungkap kasus pencurian kendaraan bermotor. (Foto: Istimewa)

Penangkapan terhadap AEP dilakukan di kediamannya setelah polisi mendapatkan petunjuk dari seseorang yang sempat membeli motor hasil curian tersebut. Informasi itu diterima petugas pada Sabtu (19/4/2025), dan ditindaklanjuti dengan penyelidikan yang mengarah langsung pada tersangka.

Barang bukti yang diamankan dari tangan AEP antara lain satu unit sepeda motor Honda Supra Fit 125 warna hitam biru dan satu unit telepon genggam. Motor tersebut diketahui telah dijual seharga Rp4 juta.

Saat ini, AEP telah diamankan di Mapolsek Jatilawang guna proses hukum lebih lanjut.

PolsIa dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, dengan ancaman hukuman penjara maksimal tujuh tahun.

Editor: EldeJoyosemito

Related News

Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.

Latest News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut