Polisi Tangkap Residivis Curanmor

Penangkapan terhadap AEP dilakukan di kediamannya setelah polisi mendapatkan petunjuk dari seseorang yang sempat membeli motor hasil curian tersebut. Informasi itu diterima petugas pada Sabtu (19/4/2025), dan ditindaklanjuti dengan penyelidikan yang mengarah langsung pada tersangka.
Barang bukti yang diamankan dari tangan AEP antara lain satu unit sepeda motor Honda Supra Fit 125 warna hitam biru dan satu unit telepon genggam. Motor tersebut diketahui telah dijual seharga Rp4 juta.
Saat ini, AEP telah diamankan di Mapolsek Jatilawang guna proses hukum lebih lanjut.
PolsIa dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, dengan ancaman hukuman penjara maksimal tujuh tahun.
Editor : EldeJoyosemito