get app
inews
Aa Text
Read Next : Ini yang Dilakukan Jika DC Datang ke Alamat KTP Nasabah

Hadapi Debt Collector Tanpa Panik, Ini 7 Langkah Cerdas dan Sopan

Selasa, 29 April 2025 | 16:52 WIB
header img
Hadapi Debt Collector Tanpa Panik, Ini 7 Langkah Cerdas dan Sopan. Foto ilustrasi: Antara

4. Kenali Hak-Hak Anda

Penagih utang tidak boleh melakukan kekerasan, mengancam, atau menagih di luar jam kerja, yakni pukul 08.00 hingga 20.00. Mereka juga tidak boleh menagih di hari libur. Memahami hak ini penting untuk melindungi diri dari tindakan yang menyalahi aturan.

5. Bersikap Jujur

Jika Anda memang sedang kesulitan membayar, sampaikan kondisi sebenarnya. Jelaskan secara terbuka kapan Anda bisa mulai melunasi atau mencicil utang yang tertunggak.

6. Tawarkan Solusi, Buka Ruang Negosiasi

Mengutip buku Solusi Cerdas Mengatasi Hutang Kredit terbitan Penebar Plus+, cobalah ajukan opsi pembayaran yang lebih ringan atau penjadwalan ulang cicilan. Banyak lembaga keuangan bersedia berdiskusi jika Anda bersikap kooperatif.

7. Laporkan Jika Terjadi Pelanggaran

Apabila Anda menghadapi tindakan yang mengandung intimidasi atau pelecehan, jangan diam. Segera laporkan ke Otoritas Jasa Keuangan (OJK) melalui nomor 157 atau email ke [email protected].

Dengan pendekatan yang sopan namun tegas, Anda tetap bisa menjaga ketenangan sekaligus memperjuangkan hak Anda. Demikian langkah yang bisa diterapkan saat berurusan dengan debt collector.

Editor : Arbi Anugrah

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut