JAKARTA, iNews.id - Puasa Ramadhan merupakan ibadah wajib bagi setiap Muslim. Namun, bagaimana hukum puasa bagi orang yang sudah sangat tua?
Ulama dari mazhab Syafiiyah, Hanafiyah, dan Hanabilah sepakat bagi orang yang sudah sangat tua tidak perlu puasa Ramadan, cukup membayar fidyah.
Ustadz Muhammad Abduh Tuasikal M.Sc, sebagaimana dilansir Muslim.or.id, menjelaskan bahwa orang tua tidak perlu meng-qodho atau membayar puasa Ramadan. Alasannya, dianggap sudah tidak mampu melakukannya.
Selain orang tua, orang sakit, dan orang yang sakitnya tidak kunjung sembuh juga tidak diwajibkan meng-qodho puasa Ramadan. Allah Subhanahu wa ta'ala berfirman:
وَعَلَى الَّذِينَ يُطِيقُونَهُ فِدْيَةٌ طَعَامُ مِسْكِينٍ
"Dan wajib bagi orang-orang yang berat menjalankannya (jika mereka tidak berpuasa) membayar fidyah, (yaitu) memberi makan seorang miskin." (QS Al Baqarah: 184)
Sementara Ibnu ‘Abbas radhiyallahu ‘anhuma mengatakan:
هُوَ الشَّيْخُ الْكَبِيرُ وَالْمَرْأَةُ الْكَبِيرَةُ لاَ يَسْتَطِيعَانِ أَنْ يَصُومَا ، فَلْيُطْعِمَانِ مَكَانَ كُلِّ يَوْمٍ مِسْكِينًا
"(Yang dimaksud dalam ayat tersebut) adalah untuk orang yang sudah sangat tua dan nenek tua, yang tidak mampu menjalankannya, maka hendaklah mereka memberi makan setiap hari kepada orang miskin." (HR Bukhari Nomor 4505)
Lantas jika orang lanjut usia (lansia) tidak dapat meng-qodho puasa Ramadan, apakah harus membayar fidyah? Jawabannya adalah iya.
Ulama-ulama besar Arab Saudi yakni Syekh Ibnu Baz, Syekh Sholih Al Fauzan, dan Al Lajnah Ad Daimah lil Buhuts Al ‘Ilmiyyah wal Ifta’ (Komisi Fatwa Saudi Arabia) menyatakan ukuran fidyah adalah setengah sho' dari makanan pokok di negeri masing-masing; baik dengan kurma, beras, atau lainnya.
Mereka mendasari ukuran ini berdasarkan fatwa beberapa sahabat di antaranya Ibnu ‘Abbas radhiyallahu ‘anhuma. Ukuran 1 sho' sama dengan 4 mud. Satu sho' kira-kira 3 kilogram. Setengah sho' kira-kira 1,5 kg.
Dalam masalah ini yang paling tepat adalah dikembalikan pada 'urf atau kebiasaan yang lazim. Maka kita dianggap telah sah membayar fidyah jika telah memberi makan kepada satu orang miskin (yang mengenyangkan) untuk satu hari puasa yang ditinggalkan.
Patut diperhatikan bahwa fidyah yang diwajibkan bagi orang yang berat berpuasa diganti dengan uang yang senilai dengan makanan karena dalam ayat dengan tegas dikatakan harus dengan makanan. Allah Subhanahu wa ta'ala berfirman:
فِدْيَةٌ طَعَامُ مِسْكِينٍ
"Membayar fidyah dengan memberi makan kepada orang miskin." (QS Al Baqarah: 184)
Syekh Sholih Al Fauzan hafizhohullah mengatakan, "Mengeluarkan fidyah tidak bisa digantikan dengan uang sebagaimana yang penanya sebutkan. Fidyah hanya boleh dengan menyerahkan makanan yang menjadi makanan pokok di daerah tersebut."
Bagaimana cara membayar fidyah?
Inti pembayaran fidyah adalah mengganti satu hari puasa yang ditinggalkan dengan memberi makan satu orang miskin. Namun, model pembayarannya dapat diterapkan dengan dua cara.
Pertama, memasak atau membuat makanan, kemudian mengundang orang miskin sejumlah hari-hari yang ditinggalkan selama bulan Ramadan. Hal semacam ini pernah dilakukan Anas bin Malik ketika sudah menginjak usia senja dan tidak sanggup berpuasa.
Kedua, memberikan kepada orang miskin berupa makanan yang belum dimasak. Alangkah lebih sempurna lagi jika juga diberikan sesuatu untuk dijadikan lauk.
Itulah cara membayar fidyah supaya dapat menjawab tentang hukum puasa Ramadan bagi orang yang sudah sangat tua. Wallahu a'lam bishawab.
Lihat Juga :
Bagaimana Hukum Puasa bagi Orang yang Sudah Sangat Tua, Wajib atau Cukup Bayar Fidyah?
Editor : Arbi Anugrah