Bupati Banyumas Larang Keras Pungutan Apapun di Sekolah Negeri

Ia menegaskan bahwa sekolah, guru, maupun komite tidak boleh menjual ataupun menerima titipan LKS dari pihak ketiga. Hal serupa berlaku untuk penjualan seragam sekolah.
“Sekolah bukan tempat mencari keuntungan. Kami tidak akan mentolerir praktik-praktik yang membebani masyarakat, apalagi memanfaatkan kebutuhan pendidikan untuk kepentingan pribadi,” ujarnya.
Bupati menegaskan, Dinas Pendidikan Kabupaten Banyumas diberi kewenangan untuk membatalkan segala bentuk pungutan atau sumbangan yang dinilai melanggar aturan atau menimbulkan keresahan di masyarakat.
"Jika ditemukan pelanggaran, kami akan menindak tegas sesuai ketentuan hukum yang berlaku. Kami ingin memastikan lingkungan sekolah benar-benar bersih dari praktik tidak terpuji," tandas Bupati Sadewo.
Editor : EldeJoyosemito